Fakultas Hukum UMM Kini Punya 3 Guru Besar Baru

Pengukuhan 3 Guru Besar Baru Fakultas Hukum UMM
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Saya kita, sebagai akademisi berada di posisi netral. Kami harus tetap berada di posisi melindungi dan mengayomi semua pihak. Akademisi menjadi filter terakhir dari proses-proses yang saat ini sedang berlangsung," tambahnya. 

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Sedangkan, Profesor Sidik berbicara tentang kajiannya terkait keadilan eklektik. Menurutnya, proses peradilan seringkali menjadi ajang kontestasi memperebutkan jumlah, bukan proses untuk mengerucutkan nilai hikmah. 

Sementara, keadilan eklektik mengutamakan nilai hikmah di atas nilai jumlah. Menurutnya, nilai hikmah mengandung makna ajaran, sedangkan nilai jumlah hanya sekadar menjelaskan ujaran. 

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

"Saat ini, hilirisasi proses peradilan ditujukan untuk memperbanyak jumlah putusan, bukan untuk membangun nilai hikmah. Proses pemidanaan ditandai dengan jumlah bilangan yang bersifat penderitaan dan jumlah denda material yang bersifat kerugian. Sebaliknya, konsep keadilan eklektik memandang prinsip pemidanaan sebagai elaborasi nilai-nilai hikmah untuk memulihkan dan mengembalikan manusia. Utamanya pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat kesemestaan," kata Sidik. 

Sementara Profesor Fifik memaparkan tentang hak menguasai negara (HMN), konfilk, dan keadilan agraria. Katanya, meski Indonesia telah melewati transisi politik dari rezim otoritarian ke pemerintahan yang relatif demokratis, namun Indonesia masih mempertahankan konsep HMN yang diartikulasikan secara hegemonik oleh negara. 

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

Salah satu contoh adalah sektor perkebunan, masyarakat hukum adat terpinggirkan karena harus mendapat rekognisi terlebih dahulu dari negara. Sehingga bisa timbul hak untuk mendapat ganti rugi atas tanah.

“Saya berharap penelitian ini bisa mendorong terciptanya budaya baru dalam penyelenggaraan negara, khususnya di sektor agraria sehingga dapat menapai keadilan yang dicita-citakan. Output yang sebenarnya ingin saya capai adalah melakukan redefinisi mengenai konsep HMN yang semula penuh nuansa hegemonik beralih menjadi konsep HMN yang partisipatif dan berkeadilan,” ujar Fifik.