Fakultas Hukum UMM Kini Punya 3 Guru Besar Baru

Pengukuhan 3 Guru Besar Baru Fakultas Hukum UMM
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang mengkukuhkan tiga guru besar baru yakni Profesor Sidik Sunaryo, Profesor Tongat, dan Profesor Fifik Wiryani di Dome UMM, pada Rabu, 7 Februari 2024 kemarin. 

Zombie Fort Sengkaling Wahana Wisata Tantangan Berbasis Digital Pertama di Indonesia

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap pengukuhan guru besar mampu berperan banyak meningkatkan kualitas keilmuan hukum. Sebab, guru besar dinilai memiliki posisi penting sebagai pemikir dan contoh akademik di lembaga pendidikan.

"Gerakan moral oleh guru besar memberikan bimbingan dan arah, baik itu kepada akademisi, penyelenggara negara, maupun masyarakat. Akademisi memiliki waktu yang cukup jernih untuk membuat perenungan dan telaah yang jauh dari hingar bingar kepentingan politik. Saya kira sangat penting peranan guru besar dan intelektual di kampus-kampus dalam menyusun kerangka kerja akademik dan moral," kata Mokhammad Najih. 

Mobil KaCa UMM NgabubuRead Bareng Mahasiswa Asing di Gresik

Sementara itu, usai dikukuhkan, Profesor Tongat menyebut pengukuhan ini menjadi momentum titik awal bagi dirinya untuk bisa membaktikan keilmuan bagi masyarakat. Ia melihat, jabatan sebagai guru besar memiliki tanggungjawab yang tinggi terhadap aplikasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

"Saya kira, pengukuhan guru besar ini hanya sebagai awal. Ini bukan titik akhir, tetapi sebagai titik awal para guru besar untuk lebih meningkatkan kiprahnya di dalam Tri Dharma. Bagaimana keterlibat kita di sana," ujar Dekan Fakultas Hukum UMM ini.

Sahur on the Road Ala UMM, Bagikan Barbeque Untuk Ojol dan Tukang Becak

Tongat mengatakan, guru besar ilmu hukum harus memberikan sumbangsih ke masyarakat. Seperti Pemilu, kiprah guru besar ilmu hukum dinantikan demi Pemilu berlangsung lancar, tidak anarkis dan yang lebih penting, menghasilkan pemimpin sejati.

"Seperti 14 Februari 2024 (Pemilu), juga membutuhkan kiprah guru besar ilmu hukum. Di beberbagai perguruan tinggi serta lembaga akademik, mereka mengambil peran dan memastikan agar proses lima tahunan berjalan baik, lancar, dan tidak ada anarkis. Kita mendorong agar terpilih pemimpin yang lebih baik bagi masyarakat," tutur Tongat. 

"Saya kita, sebagai akademisi berada di posisi netral. Kami harus tetap berada di posisi melindungi dan mengayomi semua pihak. Akademisi menjadi filter terakhir dari proses-proses yang saat ini sedang berlangsung," tambahnya. 

Sedangkan, Profesor Sidik berbicara tentang kajiannya terkait keadilan eklektik. Menurutnya, proses peradilan seringkali menjadi ajang kontestasi memperebutkan jumlah, bukan proses untuk mengerucutkan nilai hikmah. 

Sementara, keadilan eklektik mengutamakan nilai hikmah di atas nilai jumlah. Menurutnya, nilai hikmah mengandung makna ajaran, sedangkan nilai jumlah hanya sekadar menjelaskan ujaran. 

"Saat ini, hilirisasi proses peradilan ditujukan untuk memperbanyak jumlah putusan, bukan untuk membangun nilai hikmah. Proses pemidanaan ditandai dengan jumlah bilangan yang bersifat penderitaan dan jumlah denda material yang bersifat kerugian. Sebaliknya, konsep keadilan eklektik memandang prinsip pemidanaan sebagai elaborasi nilai-nilai hikmah untuk memulihkan dan mengembalikan manusia. Utamanya pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat kesemestaan," kata Sidik. 

Sementara Profesor Fifik memaparkan tentang hak menguasai negara (HMN), konfilk, dan keadilan agraria. Katanya, meski Indonesia telah melewati transisi politik dari rezim otoritarian ke pemerintahan yang relatif demokratis, namun Indonesia masih mempertahankan konsep HMN yang diartikulasikan secara hegemonik oleh negara. 

Salah satu contoh adalah sektor perkebunan, masyarakat hukum adat terpinggirkan karena harus mendapat rekognisi terlebih dahulu dari negara. Sehingga bisa timbul hak untuk mendapat ganti rugi atas tanah.

“Saya berharap penelitian ini bisa mendorong terciptanya budaya baru dalam penyelenggaraan negara, khususnya di sektor agraria sehingga dapat menapai keadilan yang dicita-citakan. Output yang sebenarnya ingin saya capai adalah melakukan redefinisi mengenai konsep HMN yang semula penuh nuansa hegemonik beralih menjadi konsep HMN yang partisipatif dan berkeadilan,” ujar Fifik.