Persaja Laporkan Advokat Alvin Lim Karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto
Sumber :
  • Kejari Kota Malang

Malang – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan advokat Alvin Lim ke Polresta Malang Kota, pada Jumat 23 Septembet 2022 kemarin. 

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

Alvin Lim dilaporkan buntut pernyataaan yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia. Pernyataan Alvin diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu.

Video berdurasi 57 menit itu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Karena pernyataan itulah Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu Saling Bersinergi

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono mewakili PERSAJA Kota Malang. Alvin Lim dianggap telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

“Video Alvin Lim bersifat provokatif dan telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” kata Eko, pada Sabtu, 25 September 2022. 

Dihantui Kelelahan Arema FC Maksimalkan Rotasi Pemain Saat Lawan PSM

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.

"Kami berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia," ujar Eko.