2 Wanita Tersangka Tipikor Pinjaman Fiktif Koperasi Ditahan Kejari Kota Malang

2 wanita tersangka Tipikor Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Dua wanita berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran pinjaman fiktif Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin, 9 Oktober 2023 kemarin. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Dua tersangka itu adalah Dewi alias DM (68) warga Kedungkandang, Kota Malang yang sebelumny menjabat sebagai Ketua KSU Montana. Kemudian, tersangka Veronica alias VD (47) warga Bululawang, Kabupaten Malang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara KSU Montana. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp2,6 miliar. Kasus ini terjadi pada 2013 silam. 

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

Tetapi Kejari Kota Malang baru mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. pada November 2022 lalu. Setelah itu Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan hingga menahan 2 wanita ini. 

Mereka melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di LP Wanita Sukun Malang. 

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Kasus ini terbongkar, tentu berkat adanya laporan masyarakat. Kronologisnya kedua pelaku mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM sebesar Rp11 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar, modusnya untuk memenuhi persyaratan pencairan dana kepada 266 UMKM fiktif," kata Eko. 

Eko menuturkan, dana yang cair digunakan untuk keperluan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, keduanya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Sedangkan masa pinjaman dana tersebut untuk periode pinjaman 2013-2018.

Halaman Selanjutnya
img_title