Polisi Ungkap Predator Anak di Kota Malang Penyuka Sesama Jenis

Tersangka saat digelandang di Mapolresta Malang Kota
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVAPolresta Malang Kota mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus pencabulan 7 anak laki-laki di bawah umur. Pelaku PBS (63 tahun) diketahui memiliki penyimpangan seksual

Pengakuan Saksi Mata Laka Maut Bus di Kota Batu, Suasana Mencekam dan Mengerikan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan hasil pemeriksaan sementara PBS memiliki kelainan psikologis penyuka sesama jenis. 

"Memang tersangka ini kelainan secara psikologi. Karena tersangka penyuka sesana jenis," kata Soleh, Kamis, 9 Januari 2025. 

Sentra Parkir Roda 2 Di Kayutangan Heritage Diklaim Efektif

Soleh menuturkan sampai saat ini ada 7 korban PBS yang melapor secara resmi ke Polresta Malang Kota. Belum ada laporan lagi dalam kasus ini. Untuk berkasnya saat ini sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang

"Ini gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu. Sekarang berkas sudah lengkap, kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Soleh. 

Polisi Sebut Korban Lansia Cabul di Kota Malang Bertambah Jadi 7 Orang

Hasil penyelidikan diketahui bahwa 4 dari 7 korban merupakan tetangga sekitar pelaku. Sementara sisanya berasal dari luar wilayah tempat tinggal pelaku. Untuk modus yang dilakukan dengan iming-iming membelikan. 

Sementara untuk 7 korban rata-rata adalah pelajar mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Untuk penanganan korban langsung didampingi oleh para psikolog. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.