Polisi di Jombang Bekuk Bandar dan Kurir Sabu, Amankan 81 Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Uniknya, mereka ini kalau komunikasi harus pakai sandi, mereka sepakat siapa pun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani," tuturnya.

Pekerjaan Rehab Gedung SMP Negeri di Jombang Tak Rampung, Dewan Rekomendasi Blacklist Kontraktor

Meski demikian, Yani mengaku, perbuatan mereka terendus oleh anggotanya dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, handphone, hingga uang tunai sebanyak Rp462 ribu," katanya.

Jelang Masa Berakhir Kontrak, Pelaksanaan Rehab Gedung SD Negeri di Jombang Belum Rampung

Dari bisnis barang haram itu, Yani menyebut para pelaku mendapat upah sebanyak Rp 75 ribu sekali pasang ranjau. 

"Sekali nambang sabu tersangka Riza Zakariya mendapat upah Rp 50 ribu, Sedangkan tersangka Miftanang Yulianto mendapatkan upah Rp 25 ribu," ujarnya. 

Polres Malang Amankan Ribuan Pil Ekstasi Berbentuk Hello Kitty

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.