Polisi di Jombang Bekuk Bandar dan Kurir Sabu, Amankan 81 Gram Sabu
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Uniknya, mereka ini kalau komunikasi harus pakai sandi, mereka sepakat siapa pun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani," tuturnya.
Meski demikian, Yani mengaku, perbuatan mereka terendus oleh anggotanya dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, handphone, hingga uang tunai sebanyak Rp462 ribu," katanya.
Dari bisnis barang haram itu, Yani menyebut para pelaku mendapat upah sebanyak Rp 75 ribu sekali pasang ranjau.
"Sekali nambang sabu tersangka Riza Zakariya mendapat upah Rp 50 ribu, Sedangkan tersangka Miftanang Yulianto mendapatkan upah Rp 25 ribu," ujarnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.