Polisi di Jombang Bekuk Bandar dan Kurir Sabu, Amankan 81 Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA  Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, membekuk dua orang pria, yang menjadi bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Ini Rekam Jejak Mundjidah-Sumrambah di Mata Mantan Kades di Jombang

Kedua tersangka itu adalah Riza Zakariya (35) dan Miftanang Yulianto (22). Keduanya mengaku pada polisi baru menjalankan bisnis haram itu selama 9 bulan terakhir.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini beraksi menggunakan sistem ranjau. 

Kejari Kota Batu Musnahkan BB 48 Kasus Inkrah

"Modus operandi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang," kata Yani, Jum'at 15 November 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan isyarat tertentu yang hanya diketahui antara konsumen dan bandar.

Salah Gunakan BBM Subsidi, Pasutri Asal Peterongan Jombang Dibekuk Polisi 

"Dalam proses transaksi kedua pelaku pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode dan bahasa narkoba tertentu melalui pesan WhatsApp," ujarnya.

Jika tidak menggunakan kode atau sandi yang disepakati, maka kedua pengedar itu tidak akan melayani, konsumennya.

"Uniknya, mereka ini kalau komunikasi harus pakai sandi, mereka sepakat siapa pun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani," tuturnya.

Meski demikian, Yani mengaku, perbuatan mereka terendus oleh anggotanya dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, handphone, hingga uang tunai sebanyak Rp462 ribu," katanya.

Dari bisnis barang haram itu, Yani menyebut para pelaku mendapat upah sebanyak Rp 75 ribu sekali pasang ranjau. 

"Sekali nambang sabu tersangka Riza Zakariya mendapat upah Rp 50 ribu, Sedangkan tersangka Miftanang Yulianto mendapatkan upah Rp 25 ribu," ujarnya. 

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.