Polisi di Jombang Bekuk Bandar dan Kurir Sabu, Amankan 81 Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA  Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, membekuk dua orang pria, yang menjadi bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi Sebut Pria yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jombang Adalah ODGJ 

Kedua tersangka itu adalah Riza Zakariya (35) dan Miftanang Yulianto (22). Keduanya mengaku pada polisi baru menjalankan bisnis haram itu selama 9 bulan terakhir.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini beraksi menggunakan sistem ranjau. 

Ini Rekam Jejak Mundjidah-Sumrambah di Mata Mantan Kades di Jombang

"Modus operandi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang," kata Yani, Jum'at 15 November 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan isyarat tertentu yang hanya diketahui antara konsumen dan bandar.

Kejari Kota Batu Musnahkan BB 48 Kasus Inkrah

"Dalam proses transaksi kedua pelaku pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode dan bahasa narkoba tertentu melalui pesan WhatsApp," ujarnya.

Jika tidak menggunakan kode atau sandi yang disepakati, maka kedua pengedar itu tidak akan melayani, konsumennya.

Halaman Selanjutnya
img_title