Kejagung Angkat Bicara Terkait Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Beri Tanggapan Berkas Perkara Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, tidak ada batas waktu dalam proses pelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret 4 tersangka. 

Jadwal Lengkap Pertandingan Perempat Final Piala Asia U23 2024

Keempatnya ialah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut pelengkapan berkas perkara ini hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan. Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," kata Ketut saat dihubungi wartawan, Kamis 15 September 2022.

8 Tim yang Lolos Perempat Final Piala Asia U23 2024, Indonesia U23 Satu-satunya Tim Debutan

Meskipun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, Ketut menegaskan berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Iya, walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," sambungnya. 

KPU Kota Batu : Jika Daftar Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Harus Mundur Sebagai Legislator

Kata Ketut, pihaknya masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya itu dalam waktu 1 bulan. 

"Iya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu 1 bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20. Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Sampai saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada 1 bulan," jelas Ketut.

Halaman Selanjutnya
img_title