Kejagung Angkat Bicara Terkait Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Beri Tanggapan Berkas Perkara Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti. 

Momen Lebaran, Incumbent Panasi Mesin Pemenangan Pilkada 2024 di Jombang

"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Menurutnya, hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu diantaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 

Namanya Masuk Bursa Pilkada Jombang, Ini Penjelasan Pj Bupati Jombang Sugiat

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menerima pelimpahan berkas keempat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan berkas ini dilakukan hari ini, Kamis, 1 September 2022.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan (dari Kejagung ke Bareskrim Polri), yang sudah diterima kan P18. Ini belum (diserahkan), masih proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022. 

1.581 Kilo Liter BBM Habis Selama Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Malang Raya

Kata Dedi, pihaknya akan berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan arahan JPU. Sehingga, nantinya berkas dapat segera dikembalikan dan kasus dipersidangkan dengan cepat.