Tak Diizinkan Pinjam Rumah untuk Hajatan, Pria di Jombang Bakar Rumah Warisan
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Atas perbuatannya pelaku kini pelaku ditahan di Polsek Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 187 yaitu barang siapa dengan sengaja meninggalkan kebakaran, banjir, atau ledakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tuturnya.
Kini kondisi rumah pasca kebakaran mengalami kerusakan yang cukup parah. Karena api merusak sekitar 70 persen bagian rumah.
"Kondisi rumah sekarang bagian atap hancur, karena terbakar, yang tidak terbakar hanya dinding-dindingnya saja. Perabotan semua terbakar, ya kondisi kebakaran sekitar 75 persen," kata Soesilo.
Sementara itu Lj saat ditemui di Polsek Jombang mengaku emosi saat ditolak adiknya saat meminjam rumah untuk acara hajatan.
"Ya karena pembagian tidak adil dan peminjaman rumah, jawabannya kurang mengenakkan," ujar Lj.