Tak Diizinkan Pinjam Rumah untuk Hajatan, Pria di Jombang Bakar Rumah Warisan

Pelaku saat diamankan polisi di Polsek Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Lj (55) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi.

Jombang Dikepung Banjir, Begini Langkah Pemkab

Pria yang berdomisili di Malang ini, nekat membakar rumah warisan yang ditinggali adiknya yang bernama Dani dan istrinya Sofi. 

Peristiwa ini dipicu lantaran Lj gak diberi izin sama adiknya Dani saat hendak meminjam rumah warisan keluarga itu untuk menggelar acara hajatan.

Peduli Bencana, Polisi di Jombang Salurkan Bantuan pada Warga Terdampak Banjir

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran rumah di Jalan Adityawarman, Jombang pada hari Kamis, 26 September 2024 siang, kemarin.

"Telah terjadi kebakaran rumah di jalan Adityawarman atau tepatnya di kelurahan Kaliwungu, kecamatan Jombang," kata Soesilo, Jumat 27 September 2024.

Ironis Ruang Kelas SDN Karangpakis 2 Jombang Rapuh Tapi Tetap Buat Belajar

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran ini didasari dengan permasalahan keluarga yang semuanya termasuk ahli waris rumah.

"Sebelumnya terjadi permasalahan, cekcok keluarga terkait dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua," ujarnya.

Lantaran terlibat cekcok antara pelaku dengan adiknya yang menempati rumah. Cekcok inj, terkait niat pelaku untuk meminjam rumah warisan untuk dipakai acara hajatan, namun justru ditolak oleh adiknya.

Sontak hal ini membuat pelaku marah, dan pelaku keluar rumah untuk membeli sebotol pertalite, kemudian menyiramkan ke perabotan rumah dan membakarnya.

"Pelaku ini mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga, selanjutnya tidak diperbolehkan, atau ditanggapi oleh korban ini kurang baik, sehingga pelaku emosi," tuturnya.

"Kemudian pelaku keluar rumah untuk membeli bensin atau pertalite yang dimasukkan dalam botol air mineral kemudian pelaku ini menyiramkan pertalite di perabotan yang ada di ruang tengah," kata Soesilo.

Usai seluruh perabotan yang ada di ruang tengah rumah lantai dua itu tersiram pertalite, lanjut Soesilo pelaku kemudian mengeluarkan korek api gas yang ada di dalam sakunya, untuk kemudian dinyalakan apinya.

"Untuk korek api kita sita sebagai barang bukti, dan kita temukan dari saku pelaku. Selain itu pelaku juga mengakui bila korek api inilah yang digunakan untuk membakar rumah tersebut," ujarnya.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya pelaku kini pelaku ditahan di Polsek Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 187 yaitu barang siapa dengan sengaja meninggalkan kebakaran, banjir, atau ledakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tuturnya.

Kini kondisi rumah pasca kebakaran mengalami kerusakan yang cukup parah. Karena api merusak sekitar 70 persen bagian rumah. 

"Kondisi rumah sekarang bagian atap hancur, karena terbakar, yang tidak terbakar hanya dinding-dindingnya saja. Perabotan semua terbakar, ya kondisi kebakaran sekitar 75 persen," kata Soesilo.

Sementara itu Lj saat ditemui di Polsek Jombang mengaku emosi saat ditolak adiknya saat meminjam rumah untuk acara hajatan.

"Ya karena pembagian tidak adil dan peminjaman rumah, jawabannya kurang mengenakkan," ujar Lj.