Alasan Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dan lonjakan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Jelang Pilkada 2024, Dua Kasat Polres Jombang Jalani Sertijab

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk delapan perwira menengah (Pamen) untuk memimpin unit baru ini sebagai Direktur Reserse Siber di masing-masing Polda.

Delapan Polda tersebut yakni, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Dalami Skandal Dugaan Asusila Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang, APIP Kirim Video CCTV ke Polda Jatim

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menuturkan bahwa pembentukan Ditressiber adalah jawaban konkret Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang semakin kompleks. Dalam struktur baru ini, Ditressiber diharapkan mampu lebih cepat mengungkap berbagai kasus kejahatan siber. 

“Ini adalah salah satu langkah strategis Kapolri untuk menanggulangi kejahatan siber yang banyak terjadi dan menjadi perhatian publik serta civil society,” kata AKBP Putu Kholis, Minggu, 22 September 2024. 

Laporan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif ke Polisi, Diambil Alih APIP

Kejahatan siber yang marak terjadi di tengah masyarakat diantaranya, penipuan yang bertujuan mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi atau data finansial (phishing), belanja online menggunakan data kartu kredit illegal (carding), serta penipuan yang melibatkan penggantian kartu SIM untuk mengakses akun pribadi korban (SIM swap).

Selain itu, Polri juga menghadapi ancaman serius dari peretasan illegal (cracking), serangan pemerasan dengan mengenkripsi data korban (ransomware), dan serangan yang menyasar suatu server dengan lalu lintas palsu (DDoS).

Pembentukan Ditressiber juga dipandang sebagai bentuk legacy Kapolri bagi institusi Polri. Melalui restrukturisasi ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi tidak hanya kejahatan siber, tetapi juga kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pidana perdagangan orang (PPO).

Polri berkomitmen untuk menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang seiring kemajuan zaman. Sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber di Indonesia.

“Kami ingin masyarakat lebih paham dan waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber,” ujar Kholis.

Keberadaan Ditressiber ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. 

“Ditressiber bukan sekadar struktur baru, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat untuk merasakan keamanan di dunia maya,” tutur Kholis.