Kejari Jombang Amankan Uang Rp2,6 Miliar dari Penghuni Ruko Simpang Tiga

Uang kerugian negara pada perkara ruko simpang tiga.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, bahwa sisa uang pembayaran yang masih belum dibayarkan oleh eks pemegang HGB diatas HPL Pemkab Jombang ini akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Jombang Terbitkan Data DPO Kasus Korupsi Rabat Beton Dana Hibah Provinsi Jatim

"Sisanya tentu kita masih memiliki instrumen lain, dalam rangka penyelesaian dan saya sudah komunikasi dengan Pemkab Jombang, untuk bersama-sama dengan Kejaksaan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi eks pemegang HGB diatas HPL, setelah HGB habis diatas HPL tahun bulan November 2016," kata Agus.

"Karena kita tahu, bahwa sebenarnya 2016 itu, tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan ruko tersebut. Dan ini tugasnya dinas perdagangan dan perindustrian, sebagai pengguna barang, yang kami harap bisa berkolaborasi, dengan kejaksaan untuk menginventarisasi agar bisa diselesaikan masalah piutang pada Pemkab Jombang," ujarnya.

Pisah Sambut, Pj Bupati Jombang Ingatkan Tugas Berat Ketua dan Anggota KPU Baru di Pilkada 2024

Ia pun menegaskan hampir semua eks pemegang HGB diatas HPL milik Pemkab ini telah melakukan pembayaran namun pembayarannya sesuai dengan keputusan dari BPK, mulai dari Rp5 juta hingga Rp19 juta per tahun.

"Semuanya membayar, cuman sebagian besar ini membayar Rp5 juta, karena kita tahu bahwa, kasus posisi dari penggunaan ruko simpang ini kan simpang siur, setelah kurang lebih 8 bulan saya dalami, kami menjadi jelas, bahwa setelah habis masa berlakunya HGB diatas HPL bulan November 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada pemkab," tuturnya.

Pemkab Jombang Edukasi Warga Soal Ketentuan Cukai di Wonosalam

"Dan bangunan hasil kerjasama, menjadi milik pemerintah Jombang, dan apabila para penghuni ini, akan melanjutkan penggunannya, seharusnya dapat dengan cara sewa, tetapi sejak 2016, ada laporan penerimaan dari BPK, mereka langsung dipotong ada piutang total Rp5 miliar, nah inilah yang harus kita lakukan," kata Agus.

Setelah dilakukan komunikasi dengan BPK, memang pada saat itu, pihak BPK memukul rata, dengan biaya sewa per tahun Rp19 juta sampai Rp22 juta rupiah pada 55 orang pemegang HGB diatas HPL milik Pemkab Jombang, sejak 2016 hingga 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title