Bripka RR Akui Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
- Istimewa
Malang – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar membeberkan pengakuan kliennya.
Ricky tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mulanya, Erman membeberkan kesaksian Ricky pada saat Brigadir Yoshua akan ditembak oleh Bharada E di rumah dinas.
Yoshua berjalan beriringan dengan KM dan posisi Ricky berada di paling belakang dan dia sempat berhenti untuk memakai sepatu.
Namun, setelah Ricky masuk ke rumah dinas, penembakan kepada Yoshua itu telah berlangsung.
Dalam ingatan Ricky, lanjut Erman, Richard menembak sebanyak tiga kali dan posisi Ferdy Sambo berada di samping. Kemudian, KM berada di belakang Ferdy Sambo.
"Jadi jalan lah KM beriringan dengan Yoshua. Paling duluan Yoshua. Ricky berhenti dia pakai sepatu. Jadi ada jeda, tapi pas dia di dalam, dia sudah langsung menyaksikan Richard menembak Yoshua. Pada saat kejadian dia melihat entah berapa kali dia udah nggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak, posisi Sambo agak ke samping, posisi KM di belakang Sambo, posisi Ricky di belakang Richard," kata Erman dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.
Setelah melihat penembakan tersebut, Ricky sempat berbalik badan dan terhalang oleh kulkas yang berukuran tinggi.
Kemudian, dia melihat Ferdy Sambo hanya menembakan pistol ke arah dinding.
Sebagai informasi, dari pengakuan Bharada E melalui pengacaranya Muhammad Boerhanuddin ini menyebutkan jika bekas tembakan di tembok itu ternyata pakai senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari tvonenews, Selasa 9 Agustus 2022 Kliennya mengungkapkan bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakan oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tujuannya seolah seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Hal ini sesuai dengan skenario awal yang dibangun oleh para saksi di lokasi.
Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seolah terjadi baku tembak.
Namun, kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin tidak mengatakan lebih detail soal berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir Yosua.