Seorang Ayah di Jombang Tega Cabuli 2 Anak Tirinya
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA
Jombang, VIVA – Sungguh tak beradab, aksi yang dilakukan SE (31) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebagai seorang ayah dia tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Dua anak tirinya dicabuli oleh SE. Ironisnya, kedua anak tiri SE itu masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan SE. Kini Se sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Jombang.
"SE ini mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya," kata Kasnasin, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lebih lanjut Kasnasin menyebut perbuatan cabul SE pada anak tiri sulungnya itu dilakukan di bulan Januari 2023 saat tengah malam.
"Ketika itu, korban yang masih kelas 3 SMP ini tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan melakukan tindakan cabul. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat, 11 Agustus 2023," ujarnya.
Saat melakukan aksi cabulnya itu, si anak sulung sempat menolak aksi yang dilancarkan oleh SE. Namun, pelaku tetap memaksa korban.
"Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata 'Metuo pa, aku emoh, aku emoh' (kamu keluar pa, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata 'Ayo gak popo' (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar," tuturnya.
Ternyata aksi bejat SE ini, tidak berhenti di anak sulungnya saja. Pada bulan Januari 2023, anak tiri kedua SE yang masih berusia 10 tahun, juga menjadi sasaran cabul Se.
"Perbuatan cabul dilakukan SE saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya," kata Kasnasin.
Aksi cabul SE pada anak tiri kedua itu dilakukan kembali pada bulan Juli 2023. SE juga melakukan aksi yang sama pada anak keduanya itu.
Lantaran, tak tahan memperoleh perlakuan itu, dari SE. Kedua korban ini akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke ibu kandungnya.
Selanjutnya, ibu korban mendatangi unit PPA Satreskrim Polres Jombang untuk melaporkan Se, atas perbuatan cabul kepada kedua putrinya itu, pada Senin, 12 Agustus 2024.
"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kini Se mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pada kedua anak tirinya itu.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.