Seorang Ayah di Jombang Tega Cabuli 2 Anak Tirinya
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:48 WIB
Sumber :
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA
Atas perbuatannya itu, kini Se mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pada kedua anak tirinya itu.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.