Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah

Pemusnahan barang hasil sitaan di kantor Bea Cukai Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang / Hari Mujianto (Pasuruan)

Selama tahun 2024, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari jumlah tersebut, empat kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Endus Kejanggalan Proses Mutasi, DPRD Kabupaten Pasuruan Ajukan Interpelasi Pj Bupati