Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah
- VIVA Malang / Hari Mujianto (Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester kedua tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang ini disita karena merupakan hasil pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
"Barang-barang ini berasal dari pelanggar tidak dikenal, salah satunya melalui perusahaan jasa titipan," kata Hatta Wardhana, Kepala Bea Cukai Pasuruan.
Pemusnahan BMMN ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar taat pada peraturan yang berlaku.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan dapat ditekan," ujar Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.