Grebek Rumah Penjual Miras, Polisi di Jombang Sita Ratusan Botol Miras

Barang bukti miras saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Grebek rumah penjual minuman keras (miras) di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur, polisi sita ratusan botol miras.

Unjuk Rasa Pelajar MA di Jombang, Polisi Langsung Dalami Kasus Dugaan Pencabulan

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan penggrebekan rumah warga itu, dilakukan pada hari Senin, 29 Juli 2024.

"Penggrebekan rumah penjual minuman keras ini sebagai komitmen pemberantasan miras di Kota Santri. Kali ini, 493 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan beserta penjualnya," kata Aly, Selasa, 30 Juli 2024.

Progam Rp3 Miliar Per Desa Munjidah Sumrambah, Direspon Mantan Kades di Jombang

Lebih lanjut ia mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menemukan 493 botol miras berbagai jenis. 

"Antara lain 143 botol arak bali Kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 Botol anggur merk Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang," ujarnya.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Jombang Pimpin Apel Linmas

Selain barang bukti ratusan botol miras, sambung Aly, polisi juga mengamankan penjual miras atas nama, Muhammad Robangi (57 tahun) warga Dusun Jagalan Desa losari, Ploso Kabupaten Jombang. 

"Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title