Kuasa Hukum Pengusaha Bantal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan Kota ke Propam
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Polemik kasus dugaan pelanggaran hak merek kembali mencuat di Kota Pasuruan. Kuasa hukum pengusaha bantal, Muhammad Amin, secara resmi melaporkan sejumlah penyidik di Polres Pasuruan Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pada Senin 22 Juli 2024.
Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Perselisihan bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik merek Harvestluxury pada Maret 2023. Meski kedua belah pihak memiliki merek yang telah terdaftar, penyidik justru menjerat pemilik merek Harvestway sebagai tersangka. Amin menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersebut.
"Klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini jelas menyalahi prosedur dan sangat merugikan," tegas Amin. Jum'at 26 Juli 2024.
Selain itu, Amin juga mempertanyakan urutan pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru diberikan setelah penetapan tersangka. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
"Kami menduga ada kerja sama antara penyidik dan pelapor untuk menjerat klien kami. Tindakan ini sangat merugikan klien kami dan bertentangan dengan hukum," tambahnya.
Amin berharap Propam Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut ada empat pihak yang dilaporkan, termasuk Kasatreskrim dan Kapolres Pasuruan Kota.