Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah

Pemusnahan barang hasil sitaan di kantor Bea Cukai Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang / Hari Mujianto (Pasuruan)

Pasuruan, VIVABea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester kedua tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Bromo Marathon Sukses Dongkrak Pariwisata Pasuruan

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

Barang-barang ini disita karena merupakan hasil pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilantik

"Barang-barang ini berasal dari pelanggar tidak dikenal, salah satunya melalui perusahaan jasa titipan," kata Hatta Wardhana, Kepala Bea Cukai Pasuruan.

Pemusnahan BMMN ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya. 

DPRD Pasuruan Segera Usulkan Nama Calon Pj Bupati

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar taat pada peraturan yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan dapat ditekan," ujar Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

Selama tahun 2024, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari jumlah tersebut, empat kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.