Terbongkar, Modus Bapak Tiri di Kabuh Jombang yang Tega Setubuhi Anaknya Selama 6 Tahun
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
"Modusnya mengancam korban untuk memenuhi hawa nafsunya dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan yang dulu-dulu," tuturnya.
Kasnasin menegaskan, kasus persetubuhan ini terbongkar, setelah korban bersama neneknya melaporkan kejadian naas yang dialami Mawar kepada perangkat desa di mana ia tinggal.
Usai melaporkan peristiwa itu, perangkat Desa dan warga yang geram dengan ulah S, akhirnya melakukan penggrebekan.
"Sehari setelah laporan ke Desa, akhirnya tersangka ditangkap pada hari Minggu, 7 Juli malam, sekitar 22.30 WIB," katanya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini sudah menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sekarang," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.