Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga

Tampang Gangster Bersenjata Tajam di Pasuruan.
Sumber :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

Pasuruan, VIVA - Gengster bersenjata tajam yang berbuat onar di Simpang Empat Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan warga dan Polres Pasuruan.

CCTV Bantu Ungkap 10 Kasus Kejahatan di Pasuruan Kota

Sebelumnya, gengster bersenjata tajam ini viral di media sosial usai aksi onar mereka tertangkap kamera CCTV yang ada di Simpang Empat Kancil Mas.

Dari video rekaman CCTV tertanggal Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 02.54 WIB, mereka mengacung-ngacungkan senjata tajam berupa pedang dan celurit untuk menakut-nakuti kelompok remaja lainnya.

Viral Pedagang Pasar Induk Among Tani Halau Air Akibat Bocor, Ini Penjelasan Diskumdag

Usai aksi para gengster yang terekam CCTV ini viral dan meresahkan warga setempat, jajaran Satreskrim dan Intelkam Polres Pasuruan pun langsung bergerak cepat melakukan penyidikan.

Atas bantuan warga setempat, gengster yang beranggotakan lima orang remaja ini pun berhasil diamankan saat asyik nongkrong di Alun-alun Bangil, pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.

Terdampak Kekeringan, Polres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih

Polisi Amankan Senjata Tajam Gengster di Pasuruan.

Photo :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

Akan tetapi, warga yang dibuat geram langsung menghajar gengster ini beramai-ramai, hingga kemudian ditenangkan petugas kepolisian dan mereka diamankan ke Mapolsek Bangil, Polres Pasuruan.

"Saat itu ada 4 anak yang diamankan, 1 anak sisanya masih kita dalami. Setelah melakukan pemeriksaan keterangan dan pengumpulan barang bukti, ada dua anak yang statusnya kami naikkan menjadi tersangka atau berhadapan dengan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto, Selasa, 14 Mei 2024.

Adapun identitas dua tersangka itu adalah MA (17 tahun), warga Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dan MT (16 tahun), warga Kelurahan Manarui, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, MA dan MT ditetapkan tersangka karena dalam video viral itu keduanya mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Dari hasil penyidikan, Doni mengatakan, aksi itu dipicu karena mereka tidak terima usai merasa ditantang oleh kelompok remaja lainnya saat melintas di Jalan Raya Simpang Empat Kancil Mas.

Karena tidak terima, kata dia, MA dan MT pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Setelah itu, MA dan MT bersama rekan-rekannya kembali ke Simpang Empat Kancil Mas untuk mengajak duel kelompok remaja lain yang dinilai telah menantang mereka.

Aksi Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Terekam CCTV.

Photo :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

"Beruntung, saat itu mereka tidak sampai bentrok karena dibubarkan oleh Satpam yang berjaga di sekitaran TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkapnya.

Atas kejadain tersebut, Doni menyampaikan, tersangka MA dan AT pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Meski demikian, lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dikarenakan MA dan AT masih anak dibawah umur atau belum dewasa.

"Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan untuk tidak takut atau panik dan berani melapor jika ada kejadian serupa," tandasnya.