Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga

Tampang Gangster Bersenjata Tajam di Pasuruan.
Sumber :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

Atas kejadain tersebut, Doni menyampaikan, tersangka MA dan AT pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

CCTV Bantu Ungkap 10 Kasus Kejahatan di Pasuruan Kota

Meski demikian, lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dikarenakan MA dan AT masih anak dibawah umur atau belum dewasa.

"Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan untuk tidak takut atau panik dan berani melapor jika ada kejadian serupa," tandasnya.

Viral Pedagang Pasar Induk Among Tani Halau Air Akibat Bocor, Ini Penjelasan Diskumdag