Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
Sumber :
  • doc viva

Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

Pulangkan Korea Selatan U23, Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," jelasnya. 

Beka menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dan temuan hasil penyelidikan kasus Brigadir J ini kepada Polri. Selanjutnya, rekomendasi ini juga akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hingga DPR. 

Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna

"Akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," tandas Beka.