Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Kejaksaan Jombang Terima Barang Bukti dan Tersangka

AP Hassanudin saat berada di Kejari Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (30 tahun) peneliti BRIN, terhadap kelompok Muhammadiyah, kini memasuki babak baru.

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari direktorat tindak pidana Cyber Bareskrim Polri.

Kini, perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui Facebook tersebut, memasuki tahap II.

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pada hari Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.55 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri.

"Kemarin kita telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook, dengan tersangka AP," ujar Denny, Jum'at 23 Juni 2023.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber , tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title