Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Kejaksaan Jombang Terima Barang Bukti dan Tersangka
- Elok Apriyanto / Jombang
"AP ini dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Dengan adanya penyerahan tahap dua itu, Denny mengaku Kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dengan penahanan.
"Setelah dilaksanakan kegiatan tahap II, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan T-7 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nomor Prin.1007/M.5.25/EKU.II/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023 selama 20 hari sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 di Lapas Klas II Jombang," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Saber Bareksrim Polri terhadap tersangka Andi Pangerang Hasanuddin ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Hal ini bisa dapat menjadi contoh bagi para masyarakat untuk membuat komentar atau status di medsos yang berbau negatif atau kebencian kepada pemerintah atau ormas maupun kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya apakah AP Hasanuddin akan menjalani persidangan di Jombang. Pihaknya mengatakan saudara AP Hasanuddin saat ini dititipkan ke Lapas Jombang sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Ketika sudah dilimpahkan nanti maka penahanan beralih ke kewenangan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jombang. Untuk proses itu nanti pada tanggal 23 Juni 2023," katanya.