Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Kejaksaan Jombang Terima Barang Bukti dan Tersangka
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (30 tahun) peneliti BRIN, terhadap kelompok Muhammadiyah, kini memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari direktorat tindak pidana Cyber Bareskrim Polri.
Kini, perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui Facebook tersebut, memasuki tahap II.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pada hari Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.55 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri.
"Kemarin kita telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook, dengan tersangka AP," ujar Denny, Jum'at 23 Juni 2023.
Dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber , tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.
"AP ini dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Dengan adanya penyerahan tahap dua itu, Denny mengaku Kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dengan penahanan.
"Setelah dilaksanakan kegiatan tahap II, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan T-7 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nomor Prin.1007/M.5.25/EKU.II/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023 selama 20 hari sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 di Lapas Klas II Jombang," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Saber Bareksrim Polri terhadap tersangka Andi Pangerang Hasanuddin ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Hal ini bisa dapat menjadi contoh bagi para masyarakat untuk membuat komentar atau status di medsos yang berbau negatif atau kebencian kepada pemerintah atau ormas maupun kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya apakah AP Hasanuddin akan menjalani persidangan di Jombang. Pihaknya mengatakan saudara AP Hasanuddin saat ini dititipkan ke Lapas Jombang sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Ketika sudah dilimpahkan nanti maka penahanan beralih ke kewenangan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jombang. Untuk proses itu nanti pada tanggal 23 Juni 2023," katanya.