Buntut Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa di Pilbup Jombang, Bawaslu Undang OPD

Pendamping Desa diduga jadi tim pemenangan salah satu paslon.
Sumber :
  • Istimewa (Elok Apriyanto)

Jombang, VIVA – Diduga sejumlah pendamping Desa (PD) terlibat kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan nomor urut dua Warsubi - Salmanudin Yazid di Pilbup Jombang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai otoritas terkait pun kini terus melakukan kajian.

Dalami Dugaan Penyelewengan Proyek Pamsimas Kejaksaan Jombang Panggil OPD

Kajian ini bahkan akan melibatkan 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang, Jawa Timur. Mereka ingin menemukan regulasi yang tepat untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan para PD tersebut.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan, terkait dengan keterlibatan PD dalam kampanye maupun pemasangan APK, pihaknya saat ini masih melakukan kajian beberapa undang-undang.

Sepekan Blangko e-KTP di Jombang Kosong, 2.000 Warga Gunakan Suket

"Kami masih mengkaji terkait hal tersebut, apakah ada dugaan pelanggarannya, atau tidak," kata David, saat ditemui di kantornya pada Senin 7 Oktober 2024.

Ia menegaskan ke depan Bawaslu akan melibatkan beberapa OPD di Pemkab Jombang, untuk melakukan kajian. Termasuk salah satunya adalah DPMPD Jombang.

Musim Penghujan di Jombang, Harga Sayuran Naik hingga 100 Persen Lebih

"Kami akan mengundang beberapa steak holder terkait, untuk menjadi masukan kami, apakah ada peraturan atau perundang-undangan yang menyangkut dengan keterlibatan pendamping Desa tersebut. Insyaallah kedepan kami dinas DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim," ujarnya.

Ia mengaku terkait dengan adanya keterlibatan PD, pihak Bawaslu mendapat informasi dari masyarakat dan pemberitaan dari media.

Halaman Selanjutnya
img_title