Buntut Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa di Pilbup Jombang, Bawaslu Undang OPD
- Istimewa (Elok Apriyanto)
"Kami dapat informasi dari masyarakat, maupun media, tentang keterlibatan pendamping desa, yang memang ikut dalam kampanye dan pemasangan APK Paslon, yang dilakukan pendamping desa, ini masih informasi yang masuk dari masyarakat pada kami," tuturnya.
Secara detail, ia menyebut bahwa Bawaslu memang belum bisa merinci ada beberapa PD yang terlibat dalam kampanye dan pemasangan APK itu. "Kami belum jauh persis ya, tapi memang ada di beberapa kecamatan," katanya.
Disinggung terkait hal apakah melibatkan 3 OPD dalam kajian tersebut, ia menyebut bahwa pelibatan 3 OPD itu berkaitan dengan upaya mencari dasar aturan yang menaungi para pendamping Desa.
"Betul kita ini dalam rangka untuk berkoordinasi, ke beberapa pihak untuk memastikan aturan-aturan yang ada, terkait perundang-undangan, yang berkaitan dengan apakah pendamping desa, yang melakukan hal tersebut itu, melanggar atau tidak, di undang-undang lainnya, karena kalau di undang-undang pemilu itu tidak diatur dan termasuk di undang-undang desa juga tidak diatur," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan keterlibatan pendamping Desa, terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) pilihan bupati (pilbup) Jombang, dibenarkan oleh pejabat di tingkat Kecamatan, yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Diduga para pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kabuh, menjadi bagian dari tim kampanye paslon. Karena mereka terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut dua.
Parahnya, mereka para pendamping Desa yang dibawah naungan Kementerian Desa itu, mengunggah foto aksi pemasangan APK milik paslon nomor urut dua di media sosial (medsos) Facebook.