Ini 5 Jenderal Yang Setuju Sambo Dipecat

Ini 5 Jenderal Yang Setuju Sambo Dipecat
Sumber :
  • doc viva

Malang – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah selesai digelar. Dari hasil sidang KEPP tersebut, Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam. Dalam pemecatan Irjen Sambo  tersebut, terdapat lima jenderal yang menandatangani surat pemecatan berdasarkan putusan kode etik Ferdy Sambo. Berikut kelima jenderal tersebut: 

 1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri. 

Pendaftaran Ditutup, Ada 4 Bacabup yang Resmi Daftar di PDIP dan Demokrat Jombang

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

Ledakan Bom Ikan Terjadi di Pasuruan, 1 Tewas, 5 Bangunan Rusak

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Mereka berlima menandatangani surat putusan yang berbunyi, Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tersebut keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Berdasarkan keputusan kolegial tersebut, lanjut Dedi, tidak ada perbedaan pendapat antara kelima jenderal tersebut. Mereka semua sepakat dengan surat putusan sidang KEPP. 

 "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.