Kombes Hengki Diperiksa Itsus Mabes Polri Terkait Kasus brigadir J
- doc viva
Malang – Kasus penembakan Brigadir J memasuki babak baru. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata dia, dilansir dari Viva.co.id, Senin, 22 Agustus 2022.
Meski demikian, kata Dedi, Hengki hanya memberikan keterangan saja dan tidak berada di tempat khusus oleh Itsus. Namun, Dedi tak menjelaskan soal rincian atau materi keterangan yang diberikan Hengki kepada tim Itsus.
83 Polisi Diperiksa
Dalam kasus penembakan Brigadir J, hingga tanggal 19 Agustus 2022, jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua berjumlah 83 orang. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan untuk dikurung di tempat khusus.
Secara rinci, sudah ada 18 polisi yang berada di tempat khusus. Tapi, jumlah itu berkuran menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya jadi tersangka.
Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiga orang polisi tersebut kini sudah ditahan.
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dari 15 orang yang telah ditempatkan di tempat khusus, enam orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana, tidak hanya melanggar kode etik. Keenam oknum itu dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi Sakit
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri. Hal ini karena ketika dipanggil untuk diperiksa terakhir, Putri tengah mendapat perawatan karena sedang sakit.