Mediasi Gugatan Mertua ke Menantunya di PN Jombang Ditunda hingga Bulan Depan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Mediasi gugatan perdata wanprestasi antara mertua dan menantu, yang digelar di ruang mediasi pengadilan negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, gagal terlaksana.
Bahkan, hakim mediator PN Jombang, Ida Ayu Masyuni yang berlaku sebagai hakim mediator gugatan Yeni Sulistyowati (78) ke Diana Suwito (46), menunda mediasi hingga bulan depan, tepatnya tanggal 7 November 2023.
Penundaan mediasi hingga bulan November, antara mertua dan menantu itu, dibenarkan oleh Sri Kalono selaku kuasa hukum Yeni Sulistyowati.
"Hari ini agenda mediasi perkara nomor 70, gugatan wanprestasi, pihak penggugatnya Yeni Sulistyowati, pihak tergugat Diana Suwito, dan pihak turut tergugat yakni Polsek Jombang, yang diwakili dari Polda Jatim," kata Kalono, Selasa 24 Oktober 2023.
Ia pun mengatakan pihak yang menghadiri mediasi di PN Jombang adalah pihak penggugat dan pihak turut tergugat.
"Yang datang kami, dan pihak turut tergugat yang diwakili bidkum Polda Jatim, sementara dari pihak tergugat, tidak ada yang datang satupun, baik prinsipal (Diana Suwito) maupun kuasa hukum tergugat," ujarnya.
Ia mengaku berdasarkan keterangan pihak panitera PN Jombang, dijelaskan bahwa pihak tergugat telah mengajukan surat penolakan untuk proses mediasi.
"Panitera pengadilan tadi bilang kalau pihak tergugat tengah mengajukan surat menolak mediasi. Padahal mediasi ini kan proses yang harus dilalui dalam hukum acara perdata," tuturnya.
Karena tidak datang pihak tergugat, maka secara otomatis, mediasi ditunda hingga bulan depan oleh hakim mediator. Selain itu, pihak hakim mediator akan memanggil prinsipal pada agenda mediasi selanjutnya.
"Ya karena tidak datang maka akhirnya ditunda sampai pada tanggal 7 November, nanti pihak tergugat akan dipanggil oleh hakim mediator," kata Kalono.
Kalono berharap, agar perkara yang melibatkan mertua, menantu itu, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses persidangan.
"Ya harapannya agar permasalahan ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena Bu Yeni, dan Bu Diana merupakan mertua dan menantu. Jadi tidak harus membawa persoalan ini ke jalur hukum," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku memang pihaknya tidak ada agenda mediasi di PN Jombang. Lantaran sejak awal kliennya menolak untuk dilakukan mediasi.
"Ini tadi memang gak ada agenda sidang (mediasi) di PN Jombang. Ya sedari awal memang kita menolak untuk mediasi, dan berharap agar perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Andri, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia pun mengaku kliennya siap datang bila nantinya akan ada surat resmi panggilan untuk menghadiri mediasi oleh hakim mediator.
Meskipun, perkara perdata ini sebenarnya tidak lagi efektif dilakukan mengingat perkara pidana yang melilit Yeni maupun Soetikno sudah memasuki persidangan.
"Ya kalau ada suratnya kita akan datang. Tapi yang jelas panggilan mediasi untuk kliennya yang sudah diterima adalah panggilan mediasi untuk perkara 73, gugatan perdata PMH atas nama Soetikno," ujarnya.
"Sebenernya, perkara perdata ini tidak lagi efektif, mengingat perkara pidana yang dilaporkan klien kami sudah bergulir ke PN Jombang," tutur Andri.
Perlu diketahui, gugatan perdata wanprestasi yang dilakukan Yeni Sulistyowati ini, merupakan buntut dari pelaporan polisi yang dilakukan Diana Suwito atas dugaan tindak pidana penggelapan, di Polsek Jombang.