Atlet di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo

Pelatih Taekwondo di Malang jadi tersangka pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Malang – MR (25 tahun) pelatih cabor taekwondo ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dibawah umur di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Penetapan itu dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Donny K Bara'langi mengatakan bahwa penyidikan oleh unit PPA Satreskrim kepada tersangka sudah dilakukan sejak, Sabtu, 9 Agustus 2022 lalu. Diketahui pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

"Pelaku mengaku melancarkan aksinya sejak tahun 2016 hingga 2021. MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya," kata Donny, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

Hasil pemeriksaan modus yang digunakan pelaku dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan janji menikahi korban. Adapun, MR menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban tidak menaruh curiga pada MR.

"Korban sempat mengalami beberapa kali ajakan melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan. Korban (sempat) menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka,” ujar Donny.

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

Dalam proses penyidikan, MR diketahui beberapa kali juga melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. Dari situlah kelakuan buruk MR diketahui pimpinan cabor taekwondo hingga Ketua Umum KONI Kabupaten Malang. 

“Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua Umum KONI (Kabupaten Malang) untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo. Tapi saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutur Donny. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Junto 76D Sub pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.