Atlet di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo

Pelatih Taekwondo di Malang jadi tersangka pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Malang – MR (25 tahun) pelatih cabor taekwondo ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dibawah umur di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Penetapan itu dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Donny K Bara'langi mengatakan bahwa penyidikan oleh unit PPA Satreskrim kepada tersangka sudah dilakukan sejak, Sabtu, 9 Agustus 2022 lalu. Diketahui pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

"Pelaku mengaku melancarkan aksinya sejak tahun 2016 hingga 2021. MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya," kata Donny, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Hasil pemeriksaan modus yang digunakan pelaku dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan janji menikahi korban. Adapun, MR menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban tidak menaruh curiga pada MR.

"Korban sempat mengalami beberapa kali ajakan melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan. Korban (sempat) menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka,” ujar Donny.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

Dalam proses penyidikan, MR diketahui beberapa kali juga melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. Dari situlah kelakuan buruk MR diketahui pimpinan cabor taekwondo hingga Ketua Umum KONI Kabupaten Malang. 

“Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua Umum KONI (Kabupaten Malang) untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo. Tapi saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutur Donny. 

Halaman Selanjutnya
img_title