Sidang Eks Peneliti BRIN, Saksi Pengurus Muhammadiyah Bengkulu Ringankan Terdakwa

Sidang Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Saksi akan kita upayakan semaksimal mungkin. Soalnya saksinya banyak. Ini tadi, ada 17 saksi, belum saksi ahli, belum dari saksi yang meringankan dari ini (kuasa hukum terdakwa), makanya kita akan memaksimalkan mungkin untuk persidangan berikutnya," tutur Andi Wicaksono.

SMP Negeri di Kota Batu Hanya Bisa Tampung 47 Persen Lulusan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Pangeran, yakni Palupi Pusporini mengaku ada beberapa fakta menarik yang diungkapkan oleh saksi-saksi yang diajukan JPU.

Dimana, salah satu saksi yang diajukan JPU. Yakni saksi atas nama Ahmad Fauzan yang merupakan pengurus Muhammadiyah Bengkulu. Dia mengaku bahwa dalam postingan yang diunggah oleh Prof Thomas Djamaluddin membuat sejumlah akun di Facebook melakukan diskusi.

Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Adalah Kontrol Untuk Lebih Baik

"Salah satu saksi membaca dinamika komentar dari atas postingan dari prof Thomas. Namun saksi ini tidak mau menyebutkan secara spesifik apa saja dinamika balas komentar tersebut," kata Palupi.

Ia menegaskan keterangan yang disampaikan saksi Ahmad Fauzan terkait adanya balas komentar sejumlah akun pengguna Facebook merupakan bentuk dinamika yang berkaitan perbedaan madzhab antara Muhamadiyah dengan NU.

Dindik Jatim Perbolehkan Study Tour, Tapi Harus Patuhi 3 Poin Penting

"Kami meyakini bahwa dinamika balas komentar yang kemudian rame itu, memancing emosinya terdakwa. Di situlah terdakwa tertriger oleh dinamika diskusi yang tidak ada ujungnya, terkait dengan postingan prof Thomas," ujar Palupi.

Dia menilai keterangan yang disampaikan saksi Ahmad Fauzan di persidangan hari ini, sangat menguntungkan bagi terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title