Pesan Menyentuh Dari Bharada E Untuk Keluarga Mendiang Brigadir J

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo