Pesan Menyentuh Dari Bharada E Untuk Keluarga Mendiang Brigadir J

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

Richard Eliezer pun menitipkan sebuah pesan menyentuh kepada keluarga mendiang Brigadir J. Pesan tersebut dititipkan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menyebutkan bahwa Richard Eliezer turut berterimakasih kepada sejumlah awak media yang sudah mengawal kasus Brigadir J dari awal mencuat hingga masuk dalam proses persidangan.

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Dikutip dari VIVA.co.id tidak hanya itu, Richard Eliezer pun turut berterimakasih kepada keluarga Brigadir J, terutama kepada ayah dan ibunya. Ungkapan itu dilayangkan atas pengabulan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J yang menjadi salah satu keringanan hukuman.

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," kata Hasto.

Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat. "Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," tambahnya n

Sebelumnya putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.