Rekening Lukas Enembe Berisi Rp76,2 Miliar Diblokir KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rekening tersebut berisi uang senilai Rp76,2 miliar dan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023 dikutip VIVA.co.id. 

Tidak hanya memblokir rekening, KPK juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Diantaranya, perhiasan hingga kendaraan mewah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Selain itu juga melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai Rp4,5 miliar," ujar Firli.

Hingga saat ini KPK masih melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe. Serta dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis terkait kasus korupsinya.

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.

Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik.

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," tuturnya.