Ferdy Sambo Batal Bebas 9 Januari

Ferdy Sambo Batal Bebas 9 Januari
Sumber :
  • istimewa

Malang – Kasus pembunuhan berencana terhadap Bigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Diketahui, masa penahanan untuk terdakwa Ferdy Sambo cs akan berakhir pada 9 januari 2023 mendatang.

Wabup Malang Didik Gatot Subroto Ambil Formulir ke DPC PDIP Batu, Besok Kris Dayanti

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara. Pihaknya memastikan Ferdy Sambo cs tidak akan bebas meskipun masa penahanannya segera habis.

Menurut Djuyamto, penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, proses pemeriksaan terkait perkara yang menjerat Sambo cs ini belum selesai.  

Buka Program ESG, ISA Dukung Universitas Sanata Dharma dan Interlink

Merujuk pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP, Djuyamto menyebut Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. 

Jika pemeriksaan dengan masa penahanan 90 hari itu belum selesai, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi seperti yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1, 2 dan 6. 

Di Momen Halalbihalal BNPM Tegaskan Komitmen Bersinergi Dengan Pemerintah

"Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan,  Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 KUHAP. Tentu itu sudah diantisipasi oleh Majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ungkap Djuyamto.

Dia memastikan. Ferdy Sambo cs tidak akan bebas selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum selesai. Pihaknya sudah akan memutuskan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs dalam perkara ini sebelum masa penahanan selesai.

"Tidak (mungkin Ferdy Sambo cs bebas). Kita sudah menyusun per-kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjang pasti akan sudah diputus," tandasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.