Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Didominasi Narkotika

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Sejumlah barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (22/11/2022) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimusnahkan. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Australia U23 di RCTI+ dan Vision+

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah dari periode September 2022 sampai dengan November 2022.

"Pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkracht," kata Edy. 

Masyarakat Bakal Gugat Pemkot Batu Usai Adanya Sampah Terkubur di Stadion Brantas

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkoba jenis ganja sebanyak 27 perkara dengan berat total 6,52 kilogram, lalu sabu dari 49 perkara dengan berat total 0,82 kilogram, kemudian narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir. 

"Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah," ujarnya. 

Ajukan Tambahan Disporapar Ingin 39 Venue Cabor Porprov Tanding di Kota Malang

Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar dari kasus narkotika. Sebagian besar merupakan pelimpahan kasus dari Polresta Malang Kota. 

"Dari keseluruhan perkara, yang paling banyak adalah perkara narkotika. Dan untuk perkara-perkara narkotika tersebut, sebagian besar merupakan penanganan dan pelimpahan dari Polresta Malang Kota," tuturnya.