Polisi Janji Bakal Transparan Ungkap Obat Sirup Berbahaya

ilustrasi obat sirop
Sumber :
  • Pixabay

Menurut dia, penyidik akan gelar perkara setelah hasil lab keluar.

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

“Saya sudah sampaikan, itu (gelar perkara) tunggu hasil lab dulu, labnya harus clear dulu,” kata Dedi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022

Sebab, Dedi menyebut penyidik melakukan uji laboratorium sampel urine dan darah terhadap pasien korban yang konsumsi obat sirop hingga menyebabkan gagal ginjal. Nah, pasien yang diuji sampelnya itu dari berbagai daerah di Indonesia.

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

“Kan bukan hanya di Jakarta, tapi seluruh Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan,” ujarnya.

Menurutnya, pasien korban gagal ginjal akibat minum obat sirop di beberapa provinsi cukup banyak termasuk yang dirawat. Makanya, hasil laboratorium ini yang paling menentukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan.

Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Dirazia Polisi saat Ramadan

“Nanti juga akan disampaikan penyidik untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kita enggak boleh buru-buru. Paling penting hasil laboratorium secara komprehensif. Kan cukup banyak, urinnya sendiri, darahnya sendiri, sampel obat yang diminum itu juga sendiri harus di uji lab semuanya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Halaman Selanjutnya
img_title