Sidang Etik Brigjen Hendra Tertutup

Sidang Etik Brigjen Hendra Tertutup
Sumber :
  • istimewa

Malang – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diagendakan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Kabarnya, Hendra dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang komisi kode etik.

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

“Kondisi Pak Hendra dari info yang saya dapat, Alhamdulillah sehat dan baik-baik aja sehingga dapat ikut sidang hari ini,” kata Pengacara Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi wartawan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Namun, Ragahdo mengaku tidak mengetahui waktu pelaksanaan sidang kode etik untuk terduga pelanggar bernama Brigjen Hendra Kurniawan digelar jam berapa. Menurut dia, sidang tentu dilakukan secara tertutup. “Sidang etik Pak HK hari ini tertutup. Untuk jam, saya kurang tahu,” ujarnya.

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

KoinWorks Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi Melalui Yoga

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. a Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.