Brigadir J Disebut Dibunuh Karena Bocorkan Wanita Simpanan Sambo
- Istimewa
Malang – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap alasan kliennya dibunuh.
Katanya, Brigadir J ditembak setelah memberikan informasi adanya wanita simpanan Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap Kamaruddin saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pembunuhan Sudah Direncanakan Sejak di Magelang Kamaruddin menjelaskan pembunuhan Brigadir J ini telah direncanakan sejak di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar.
"Saat mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya (Putri Candrawathi) di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Kamaruddin saat bersaksi di depan hakim.
Ferdy Sambo dan Istri Bertengkar
Kamaruddin kemudian menyebut bahwa pertengkaran yang terjadi antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu dipicu oleh informasi soal wanita simpanan.
Informasi tersebut diungkap Brigadir J ke Putri Candrawathi.
"Pertanyaan saya, mereka bertengkar karena apa?" tanya Hakim.
"Pertengkarannya karena informasi soal wanita," jawab Kamaruddin. "Apa kaitannya dengan perkara ini?" tanya Hakim.
"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum (Brigadir J) sebagai pemberi informasi ke Bu PC," tutur Kamaruddin.
Atas informasi tersebut, Kamaruddin menduga bahwa hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak harmonis belakangan ini.
Sebab, dari hasil investigasi ditemukan bahwa Sambo dan Putri ternyata sudah tidak tinggal satu rumah.
"Informasinya si bapak ada wanitanya, karena dari informasi yang kami dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling dan bapak (Ferdy Sambo) tinggal di rumah Jalan Bangka," kata Kamaruddin.
Berbeda dengan Dakwaan Jaksa Pernyataan yang diungkapkan Kamaruddin ini berbeda dengan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo marah lantaran istrinya mendapatkan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J dan merencanakan pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 12 saksi.
12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua) Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak. Bharada Richard didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancalm Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.