Brigadir J Disebut Dibunuh Karena Bocorkan Wanita Simpanan Sambo

Kuasa hukum brigadir j, kamaruddin simanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

"Informasinya si bapak ada wanitanya, karena dari informasi yang kami dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling dan bapak (Ferdy Sambo) tinggal di rumah Jalan Bangka," kata Kamaruddin.

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

Berbeda dengan Dakwaan Jaksa Pernyataan yang diungkapkan Kamaruddin ini berbeda dengan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo marah lantaran istrinya mendapatkan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J dan merencanakan pembunuhan.

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 12 saksi.

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua) Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak. Bharada Richard didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancalm Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.