Tatapan Tajam Ferdy Sambo Pada Awak Media Di Sidang

tatapan tajam ferdy sambo
Sumber :
  • istimewa

Malang –  Ferdy Sambo menjalani sidang tanggapan eksepsi yang diajukannya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Ketika masuk ke dalam ruang sidang, Ferdy Sambo tampak mengeluarkan tatapan tajamnya kepada awak media.

Pantauan VIVA di lokasi, Ferdy Sambo masuk ke dalam ruang utama sidang PN Jakarta Selatan. Saat hendak masuk ke dalam ruangan Ferdy Sambo keluarkan tatapan tajam kepada awak media.

Sidang Dugaan Pencurian Uang yang Libatkan Kakak Ipar di Jombang, JPU Hadirkan Saksi Perbankan

Ia mengeluarkan tatapan tersebut saat tim Kejaksaan tengah mencopot rompi tahanan dan borgol yang tengah di kenakan tersebut.

Gaya Ferdy Sambo cukup berbeda dibanding terdakwa lain. Ferdy Sambo terlihat memakai batik cokelat berbalut dengan rompi tahanan. Selain itu, tangan Suami Putri Candrawathi ini juga diborgol dan tidak memakai masker.

Sidang Pidana Perkara Cincin Kawin, Majelis Hakim PN Jombang Periksa Saksi Pelapor

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 20 Oktober 2022. 

Adapun agenda sidang hari ini yakni menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa hari ini agendanya yakni menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa. Rencananya agenda tersebut bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB.

"(Sidang lanjutan) iya betul," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.