Sidang Eks Peneliti BRIN, Saksi Pengurus Muhammadiyah Bengkulu Ringankan Terdakwa

Sidang Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA Sidang kedua kasus ujaran kebencian  Andi Pangerang Hasanuddin (APH), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 18 Juli 2023. Dalam sidang eks peneliti BRIN ini jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan sejumlah saksi.

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Andi Wicaksono salah satu JPU dalam kasus ujaran kebencian APH menjelaskan, ada 3 saksi yang diajukan JPU ke dalam persidangan.

Ketiga saksi ini adalah, Wakil ketua strategi media sosial di PP Muhammadiyah Ismail Fahmi. Selanjutnya pengurus Muhammadiyah Bengkulu Ahmad Fauzan, dan Abdul Wahid yang statusnya merupakan pelapor di Jombang.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

"Saksi ada 3, pelapor, IT sama pengurus di Muhammadiyah pusat. Ya sesuai keterangannya dengan fakta-fakta yang ada di lapangan itu, sama dengan keterangannya yang ada di persidangan," kata Andi Wicaksono, Selasa, 18 Juli 2023. 

Dalam proses persidangan ini, dia mengaku keterangan saksi mengarah kepada unsur-unsur yang didakwakan JPU terhadap APH.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

"Dari keterangan saksi-saksi mengarah semuanya sesuai dengan unsur-unsur yang ada (dalam UU ITE)," ujar Andi Wicaksono. 

Andi Wicaksono menuturkan, setidaknya ada 17 saksi yang akan diajukan dalam perkara APH. Saksi ini bakal dimaksimalkan oleh JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title