Dianggap Ada Maladministrasi, Anggota DPRD Jombang Gugat Partai Perindo
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang perdana gugatan anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur terhadap Partai Perindo ditunda, selama dua pekan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja, pada Senin, 4 September 2023 kemarin itu, sidang ditunda lantaran pihak tergugat tak bisa menunjukkan surat kuasa.
Namun, kuasa hukum dari Retno Marliyani mengatakan bahwa dalam materi sidang yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terdapat materi pokok yang bisa menjadi peluang kliennya.
"Untuk sidang ditunda, karena dari pihak tergugat dianggap tidak hadir oleh majelis hakim karena tak bisa menunjukkan surat kuasa, walaupun dihadiri ketua DPD (Perindo)," kata Ary Sumarwono, Selasa 5 September 2023.
Sehingga, sambung Ary sidang yang akan digelar pada tanggal 18 September nanti, masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
"Jadi mungkin karena kekurangan administrasi secara formil, maka hakim memberi waktu lagi, 2 minggu untuk dilakukan panggilan lagi, untuk sidang masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Ia menyebut materi gugatan yang dilakukan kliennya ke PN Jombang, termasuk mudah. Yakni, adanya dugaan maladministrasi. Dimana ada hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART, partai terkait pemberhentian Retno Marliyani dari keanggotaannya di partai Perindo.