Dianggap Ada Maladministrasi, Anggota DPRD Jombang Gugat Partai Perindo

Sidang perdana gugatan anggota DPRD Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Mudah kok hanya masalah PWA yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga itu aja, simpel. Dan saya menilai adanya maladministrasi ya, tergantung DPW dan DPP bagaimana mereka menanggapi gugatan itu," tuturnya.

Real Count Pileg DPRD Kabupaten Jombang 2024: PKB Unggul Telak Atas PDI Perjuangan dan Gerindra

Sementara itu, sidang perdana gugatan anggota DPRD Jombang itu juga dihadiri oleh ketua DPD partai Perindo Jombang, Achmad Tohari. 

Tak hanya itu, Retno Marliyani, juga mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi para kuasa hukumnya, yakni Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang Pananjung.

5.010 Surat Suara Pileg 2024 di Jombang Dilaporkan Rusak

Perlu diketahui, sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengeluarkan surat pemecatan keanggotaan dari Retno Marliyani.

Sebelumnya, Retno yang menjadi kader Perindo menjabat sebagai anggota DPRD Jombang, periode 2019 - 2024, dari pemilihan legislatif 2019, melalui daerah pemilihan (dapil) I Jombang-Peterongan.

Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Divonis 3 Bulan 21 Hari, Kakak Ipar Divonis 4 Bulan 26 Hari

Dan berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Nomor : 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023 tentang Pencabutan Keanggotaan Saudari Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo. 

Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq. 

Halaman Selanjutnya
img_title