Dianggap Ada Maladministrasi, Anggota DPRD Jombang Gugat Partai Perindo
- Elok Apriyanto / Jombang
"Mudah kok hanya masalah PWA yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga itu aja, simpel. Dan saya menilai adanya maladministrasi ya, tergantung DPW dan DPP bagaimana mereka menanggapi gugatan itu," tuturnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan anggota DPRD Jombang itu juga dihadiri oleh ketua DPD partai Perindo Jombang, Achmad Tohari.
Tak hanya itu, Retno Marliyani, juga mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi para kuasa hukumnya, yakni Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang Pananjung.
Perlu diketahui, sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengeluarkan surat pemecatan keanggotaan dari Retno Marliyani.
Sebelumnya, Retno yang menjadi kader Perindo menjabat sebagai anggota DPRD Jombang, periode 2019 - 2024, dari pemilihan legislatif 2019, melalui daerah pemilihan (dapil) I Jombang-Peterongan.
Dan berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Nomor : 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023 tentang Pencabutan Keanggotaan Saudari Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo.
Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.